Sunday, June 3, 2018

APLIKASI UUD 1945 PASAL 29 AYAT 2 DALAM KEHIDUPANBERMASYARAKAT DI INDONESIA


IMPLEMENTASI UUD RI TAHUN 1945 PASAL 29 AYAT 2 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Nama                                                 : Brema Risky Karo Karo
Nim                                                   : 1605022094
Kelas/Prodi/jurusan                            : SI-4D/TEKNIK SIPIL/TEKNIK SIPIL
Dosen Pengampu                               : Pdt. Benget Napitupulu

2018
POLITEKNIK NEGERI MEDAN

Kata Pengantar
Puji syukur , banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Kebebasan Beragama”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Seluruh Teman Sekolah dan segenap keluarga besar Asrama yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.





Medan, 3 juni  2018




Penyusun  




DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................................. 1

Daftar Isi....................................................................................................................................... 2

Bab I : Pendahuluan..................................................................................................................... 3

1.1  Latar Belakang.................................................................................................................. 3

1.2  Rumusan Masalah............................................................................................................. 5


Bab II : Pembahasan..................................................................................................................... 6


Bab III : Pemecahan Masalah....................................................................................................... 8

3.1   Pengertian hak Kebebasan Beragama.............................................................................. 8

3.2    Siapa yang berhak menyatakan bahwa suatu agama dikatakan sesat ?........................ 12

3.3  Penerapan Bergama Di Indonesia................................................................................... 13


Bab IV : Penutup dan saran ....................................................................................................... 16


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. HAM juga merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
       Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
    Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
 Menurut Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H, HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusisejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa.
Laboratorium pancasila IKIP Malang menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
   Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
   Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
   UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
   Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Hak Asasi Manusia itu merupakan suatu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia kemudian hak tersebut juga harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan dan harkat martabat.




1.2     Rumusan masalah
Adapaun rumusan masalah yang ingin penulis cari permasalahannya ialah:
1.      Apakah maksud dari Hak kebebasan beragama tersebut ?
2.      Siapa yang berhak menyatakan bahwa suatu agama dikatakan sesat ?
3.      Bagaimana penerapan kebebasan beragama di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
    Negara Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang mempunyai jumlah penduduk terbanyak di dunia. Dengan banyaknya jumlah penduduk tersebut, tidak menutup kemungkinan jika Indonesia merupakan negara dengan tingkat kemajemukkan yang sangat besar, terlebih lagi dalam urusan memilih kepercayaan. Selain itu, warga negara Indonesia juga dikenalkan dengan sikap saling toleransi yang sudah dipelajari dari sejak kecil hingga dewasa.
    Namun akhir-akhir ini, sikap toleransi yang selama ini menjadi kebanggaan Indonesia kini telah mulai menghilang sedikit demi sedikit. Hal tersebut dapat terlihat ketika banyak sekali aksi-aksi yang mengintimidasi kelompok-kelompok yang mereka sebut sebagai “aliran sesat”. Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama.
    Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang berbeda dari agama resmi. Kebebasan memeluk agama di indonesia sudah dijamin dalam konstitusi yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 :
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
    Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
   Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

BAB III
PEMECAHAN MASALAH
3.1    Pengertian Hak Kebebasan Beragama
      Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Definisi hak kebebasan beragama secara formal terdapat dalam DUHAM, tepatnya dalam Pasal 18 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan batin dan agama, dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.”
   Pasal tersebut menjelaskan mengenai hak kebebasan beragama yang terdiri dari hak untuk beragama, hak untuk berganti agama, hak untuk mengamalkan agama dengan cara mengajarkannya, melakukannya baik secara sendiri ataupun kelompok dan di tempat umum atau tempat pribadi.
    Pada tahun 1993 Komite HAM PBB dan sebuah badan independen yang terdiri dari 18 orang ahli menjelaskan agama atau keyakinan sebagai :“ Theistic, non-theistic and atheistic belief, as well as the right not to profess any religion or belief.” Definisi tersebut telah menjelaskan bahwa agama atau keyakinan dapat berbentuk ketuhanan, non ketuhanan, tidak bertuhan dan tidak mengakui sama sekali agama atau keyakinan tertentu
    Di AS pemahaman mengenai freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti diungkapkan Sir Alfred Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah atau tidak beribadah, meyakini adanya Tuhan atau mengabaikannya, beragama Kristen atau agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary, 2004, dalam Triyanto, 2008).
    Pengertian kebebasan beragama seperti yang ada dalam deklarasi umum PBB tentu saja bersifat sangat liberal, dan nampak didominasi budaya Barat. Ini berbeda dengan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia. Itu juga yang menjadi penyebab, mengapa dalam pengambilan keputusan mengenai DUHAM, khususnya pasal mengenai kebebasan beragama, utusan Arab Saudi di PBB bersikap abstain. Karena menurut hukum Islam, orang yang keluar dari agama Islam, atau tidak bertuhan berarti murtad atau kafir.
   Sebagai reaksi terhadap Deklarasi Umum HAM yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada akhirnya,tahun 1990, membuat sebuah deklarasi HAM yang berlandaskan hukum Islam. Deklarasi tersebut dikenal dengan nama Cairo Declaration ( Deklarasi Kairo/DK). DK bejumlah 30 pasal yang mengatur HAM, baik dalam bidang hak sipil dan politik juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Salah satu hak yang diatur dalam DK adalah hak kebebasan beragama.
Pembukaan Deklarasi Kairo berbunyi demikian:
 “Berkeinginan untuk memberikan sumbangan terhadap usaha-usaha umat manusia dalam rangka menegakkan hak-hak asasi manusia, melindungi manusia dari pemerasan dan penindasan, serta menyatakan kemerdekaan dan haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan syariat Islam. Bahwa hak-hak asasi dan kemerdekaan universal dalam Islam merupakan bagian integral agama Islam dan bahwa tak seorang pun pada dasarnya berhak untuk menggoyahkan baik keseluruhan maupun sebagian atau melanggar atau mengabaikanya karena hak-hak asasi dan kemerdekaan itu merupakan perintah suci mengikat yang termaktub dalam wahyu Allah SWT. yang diturunkan melalui nabi-Nya yang terakhir.”
Pasal 10 Deklarasi Kairo mengatur sebagai berikut:
 “Islam adalah agama yang murni ciptaan alam (Allah SWT). Islam melarang melakukan paksaan dalam bentuk apapun atau untuk mengeksploitasi kemiskinan atau ketidaktahuan seseorang untuk mengubah agamanya atau menjadi atheis.”(lihat Eka A. Aqimuddin, 2009).
   Di Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
   Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya.
   Soalnya adalah, jika dalam DUHAM, Deklarasi Kairo maupun di dalam UU HAM kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin, mengapa masih ada kekerasan atas nama agama?
   Dalam serangkaian kasus kekerasan berbasis agama di Indonesia akhir-akhir ini, kita dapat melakukan analisis berdasarkan pada ketentuan normatif yang berlaku, baik yang ada dalam DUHAM, DK, UUD’45, UU HAM maupun KUHP. Kasus-kasus tersebut di atas tadi memperlihatkan bahwa berbagai ketentuan HAM maupun perundangan-undangan telah dilanggar.
   Soalnya adalah, siapa yang harus menjamin agar para pemeluk agama dan keyakinan yang menoritas ini dapat melaksanakan ajaran agama dan kepercayaannya itu dengan tenang, aman dan tanpa ancaman?
   UUD’45 pasal 18 telah menyebutkan bahwa negarah, khsusunya pemerintahlah yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memajukan dan memenuhi Hak Asasi Manusia.
   Demikian juga UU No.39/1999 pasal 71 dan 72 menegaskan bahwa jaminan itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
 Seutuhnya bunyi UU 39/1999 mengenai HAM, (Pasal 71) adalah demikian :
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.
    Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain. (Pasal 72)
    Tentu ada masalah, ketika undang-undang telah memberikan mandat, tetapi dalam praktiknya di lapangan,  aparat keamanan negara terkesan membiarkan kelompok-kelompok “penguasa dunia moral” dengan cara brutal menghakimi kelompok lain yang agama dan keyakinannya berbeda. Ada apa semua ini? Ada yang bilang bahwa semua itu adalah strategi elite penguasa untuk mengalihkan isu Bank Century, kasus Gayus, kasus cek perjalanan terkait pemilihan Gubernur BI. Ada juga yang menduga polisi di tingkat bawah takut dituduh melanggar HAM, dan takut dihukum oleh atasannya jika bertindak keras; ada analisis lain yang melihatnya sebagai akibat dari kepemimpinan nasional yang lemah, dan sebagainya.
    Ditengah berbagai ketidakmenentuan ini, termasuk ketidakmenentuan analisis terhadap berbagai kasus kekerasan berbasis agama tersebut, maka sudah waktunya dibangun gerakan advokasi yang kuat, agar yang tidak menentu itu bisa lebih pasti. Terutama kepastian bahwa mereka yang melanggar hukum harus ditindak secara tegas, sesuai peraturan yang berlaku. 



3.2     Siapa yang berhak menyatakan bahwa suatu agama dikatakan sesat ?
     Menurut pasal 2 ayat (2) UU Penodaan Agama, kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
     Pada prakteknya, ada Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat atau biasa disingkat Bakor Pakem. Sebenarnya yang dimaksud Bakor Pakem adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No.: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
       Tim Pakem ini bertugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan masyarakat. Tim Pakem ini kemudian akan menghasilkan suatu surat rekomendasi untuk Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, tindakan apa yang harus diambil. Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (“JAI”), misalnya, Tim Pakem memberikan rekomendasi agar JAI diberi peringatan keras sekaligus perintah penghentian kegiatan.

3.3    Penerapan Kebebasan beragama di Indonesia
     Dalam UUD 1945 Pasal 29 sangat tegas disebutkan bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Pasal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap semua umat beragama di Indonesia. Pasal tersebut juga merupakan bentuk peneguhan dan penegasan bahwa Negara Indonesia didirikan bukan atas dasar satu agama saja, tetapi memberikan kedudukan yang sama bagi semua agama yang berkembang di Indonesia.Konsepsi satu untuk semua merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa dengan melihat realitas kemajemukan bangsa.
Sebagai bangsa yang majemuk pluralistis, tentunya Indonesia mempunyai potensi konflik yang sangat tinggi, terutama konflik antaragama. Karena itu dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
    Di Indonesia sendiri kebebasan beragama diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah secara resmi mengakui enam agama, dan beberapa larangan hukum terus berlaku terhadap beberapa jenis kegiatan keagamaan tertentu yang dianggap dapat menyinggung agama lain. Kebebasan beragama dianggap diatur secara tertulis pada undang-undang dengan tujuan agar HAM masyarakat dapat terwujud dengan baik dan benar. Dengan kata lain, pemerintah sebenarnya menyalahkan tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan atas dasar agama tertentu. Namun fakta berbicara lain sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum di Indonesia penerapan peraturan mengenai kebebasan beragama masih kurang tegas dalam pelaksanaannya.
    Contohnya saja kasus jemaat Ahmadyah yang diperlakukan bak buruan. Sudah puluhan kali rumah dan masjid mereka dibakar. Dan tragedi di Cikeusik, Pandeglang, Banten, tahun 2011 lalu, semakin membuat kita prihatin. Penyerang tak hanya membakar rumah, tapi juga membunuh tiga anggota Ahmadiyah. Kebrutalan itu seolah didiamkan oleh polisi di sana. Kepolisian setempat beralasan, jumlah personel tidak cukup untuk menghadang kelompok yang menyerang Ahmadiyah. Dalih seperti ini sulit dipahami oleh akal sehat. Kalaupun fakta itu benar, bukankah mereka bisa meminta bantuan polisi di daerah lain? Jika aparat terdesak, kenapa pula tidak menghalau lewat tembakan peringatan?
     Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menyatakan, ada kemungkinan peristiwa itu bisa dicegah. Ia kemudian berjanji akan menghukum siapa pun yang terbukti lalai dan bersalah, entah itu polisi, personel pemerintah daerah, anggota Ahmadiyah, maupun massa penyerang.
    Masalahnya, publik telanjur kurang percaya bahwa pemerintah benar-benar akan bertindak tegas. Orang juga ragu akan kemampuan pemerintah menyelesaikan urusan Ahmadiyah secara tuntas. Sebab, insiden seperti itu sudah terlalu sering terjadi, dan pemerintah selalu tak mampu melindungi anggota Ahmadiyah. Pengikut ajaran Mirza Ghulam Ahmad ini justru semakin kerap menjadi sasaran penyerangan setelah pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama pada 2008. SKB yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu melarang kegiatan Ahmadiyah.
    Di situ sebenarnya juga diatur bahwa masyarakat tak boleh main hakim terhadap anggota Ahmadiyah, tapi ketentuan ini terbukti tidak efektif. Surat keputusan itu justru dijadikan alat oleh sekelompok masyarakat untuk melegalkan penyerangan. Warga Ahmadiyah dianggap melanggar surat itu karena mereka menyiarkan ajaran sesat. Pemerintah mestinya mencabut aturan yang kontroversial ini. Namun apa daya rupanya pemerintah belum melakukan apapun yang berarti untuk mencegah kasus ini terjadi.
    Ini menjadi bukti bahwa penegakan kebebasan beragama di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Kebebasan untuk mengekspresikan keberagamaan di Indonesia nampaknya juga banyak mendapat sorotan dari dunia internasional. Meskipun belum bisa dijadikan rujukan, data terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat yang memasukkan Indonesia dalam daftar pelanggaran berat kebebasan beragama bersama Afganistan, Bangladesh, Belarus, Kuba, Mesir, dan Nigeria perlu dicermati ulang. Setidaknya, laporan tahunan yang dirilis pertengahan tahun 2006 ini cukup membuka mata untuk melihat sejauh mana Indonesia telah menjamin hak-hak beragama warganya.





BAB IV
PENUTUP

4.1    Kesimpulan
    Berbicara tentang hubungan antar agama, maka membicarakan mengenai pluralisme agama. Pluralisme agama sendiri dimaknai secara berbeda-beda bagi setiap orang. Secara sosiologis, pluralisme agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama.
      Wacana pluralisme agama adalah setiap umat beragama didunia pasti berbeda, tetapi juga terdapat titik temu secara teologis antara umat-umat beragama. Sesungguhnya tidak ada yang namanya absolutisme agama, hal itu berarti antar umat beragama tidak bisa menyalahkan ajaran agama orang lain yang dapat dilakukan hanya menghargai agama orang lain. Dengan demikian apabila seorang penganut mengatakan perkataan agama lain itu salah maka yang sesungguhnya salah adalah orang tersebut karena secara tidak langsung ia menyalahkan yang Tuhan dan bahkan menyamakan dirinya dengan Tuhan. Oleh karena itu, pengertian dan pemahaman tentang agama jelas bukan agama itu sendiri dan karena itu tidak ada alasan untuk secara mutlak menyalahkan pengertian dan pemahaman orang lain
4.2 SARAN
agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama .
Untuk senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model hidup yang meliputi:
Kerukunan hidup antar umat seagama
Kerukunan hidup antar umat beragama
Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntutan agama masing-masing



Saturday, April 14, 2018

DAFTAR SATUAN MATERIAL/BAHAN KOTA MEDAN TAHUN 2017(SEPUTAR TEKNIK SIPIL)

DAFTAR SATUAN MATERIAL/BAHAN
Kota : Medan
Propinsi : Sumatera Utara
No URAIAN / JENIS BAHAN BANGUNAN SATUAN HARGA SATUAN (Rp)
1 2 3 4
UPAH PEMBONGKARAN BANGUNAN
1 Upah bongkar atap genteng/ sirap/ asbest/ seng gib m2 8.000,00
2 Upah bongkar lantai lama m2 17.500,00
3 Upah bongkar rangka atap kayu m2 27.500,00
4 Upah bongkar plafond + rangka m2 11.000,00
A BAHAN BANGUNAN GEDUNG
Bahan - bahan Galian, Semen
1 Air ltr 25,00
2 Aspal 60/70 kg 9.000,00
3 Aspal Cair ltr 10.000,00
4 Batu Gunung m3 153.000,00
5 Batu Kali m3 136.000,00
6 Batu Koral m3 148.750,00
7 Batu Pecah 15/20 cm m3 191.250,00
8 Batu Pecah 5 - 10 cm m3 212.500,00
9 Batu Pecah 3 - 5cm m3 238.000,00
10 Batu Pecah 3 - 5cm kg 132,22
11 Batu Pecah 2 - 3cm m3 246.000,00
12 Batu Pecah 2 - 3cm kg 136,67
13 Batu kelapa m3 148.750,00
14 Batu alam (paras) m2 204.000,00
15 Batu templek m2 178.500,00
16 Batu bata cetak mesin bh 600,00
17 Batu berongga bh 1.275,00
18 Bata beton Ringan uk. 10x20x60 83bh/m3 bh 16.830,00
19 Bata beton Ringan uk. 7,5x20x60 bh 12.650,00
20 Batu terawang uk. 10x20 bh 11.050,00
21 Batako HB 20 bh 3.400,00
22 Batako HB 15 bh 2.975,00
23 Batako HB 10 bh 2.550,00
24 Kerikil Beton guli (2-3cm) m3 210.000,00
25 Kerikil Beton guli (2-3cm) kg 115,56
26 Pasir Pasang / Beton m3 150.000,00
27 Pasir Pasang / Beton kg 107,14
28 Pasir Urug m3 110.000,00
29 Semen Putih 40 Kg zak 127.500,00
30 Semen Portland (Andalas) 40 Kg zak 51.500,00
31 Semen Portland (Andalas)  kg 1.287,50
32 Semen Mortar kg 4.675,00
33 Semen Grout kg 4.675,00
34 Sirtu (Pasir Batu) m3 127.500,00
35 Tanah Timbun/merah m3 110.000,00
36 Tanah Humus m3 200.000,00
37 Tiang Pancang Ø30 cm m1 330.000,00
38 Panel beton pracetak uk. 5x45x240 lbr 160.000,00
39 Tiang beton pracetak uk. 320x18x17 btg 300.000,00
40 strrox-100 kg 75.000,00
41 Screening 4.675,00
Bahan-bahan Perkayuan
1 Ijuk kg 32.725,00
2 Kayu Dolken/ Bulat O3"-4" btg 16.000,00
3 Kayu profil 2" m' 4.675,00
4 Kayu plint 1"x4" m' 25.500,00
5 Kayu Papan / Broti (Damar) m3 9.775.000,00
6 Kayu Papan / Broti (Meranti) m3 6.375.000,00
7 Kayu Papan /  Broti (SK) m3 3.272.500,00
8 Lem kayu kg 15.300,00
9 Lem kuning kg 19.550,00
10 Listplank motf bunga/ melayu 14x40 btg 30.000,00
11 Tepas Kelapa Sawit Lembar 29.750,00
12 Tepas Bambu  Lembar 29.750,00
13 Tripleks 4 mm Lembar 71.400,00
14 Tripleks 6 mm Lembar 91.800,00
15 Tripleks 9 mm Lembar 112.200,00
16 Triplek sungkai 3mm Lembar 127.500,00
17 Bambu  batang 12.000,00
18 multipleks Phenol film 12mm lbr 325.000,00
19 Formika lbr 125.000,00
Bahan-bahan Besi, Alumunium
1 Besi Beton Polos kg 10.000,00
2 Besi Beton Ulir kg 10.500,00
3 Besi Profil kg 10.500,00
4 Besi Baja IWF kg 10.500,00
5 Besi plat Strip kg 10.500,00
6 Besi hollow 40.40.2.3 m' 25.000,00
7 Kawat Licin / Bronjong kg 15.725,00
8 Kawat Beton kg 20.400,00
9 Kawat Las Dos 148.750,00
10 Kawat jaring galvanis (harmonika) Lbr 289.000,00
11 Kawat Duri m' 2.500,00
12 Kusen Pintu Aluminium (80x210) coklat terpasang  bh 770.000,00
13 Kusen Pintu Aluminium (80x210) putih terpasang  bh 715.000,00
14 Kusen Jendela Aluminium (120x60) coklat terpasang  bh 770.000,00
15 Kusen Jendela Aluminium (120x60) putih terpasang  bh 715.000,00
16 Jerjak besi biasa m2 390.000,00
17 Jerjak besi bermotif m2 450.000,00
18 Jendela besi m2 420.000,00
19 Jendela Aluminium + kaca (120x60) coklat terpasang bh 750.000,00
20 Jendela Aluminium + kaca (120x60) putih terpasang bh 700.000,00
21 Pintu gulung aluminium / rolling door m2 807.500,00
22 Pintu besi terpasang  m2 800.000,00
23 Pintu besi lipat harmonika  m2 1.019.150,00
24 Pintu KM/ WC PVC lengkap terpasang  set 391.650,00
25 Pintu Aluminium Putih set 935.000,00
26 Pintu Kaca #5mm bingkai Aluminium + engsel tanam lengkap terpasang unit 3.000.000,00
27 Plat baja profil kg 10.500,00
28 Paku Biasa kg 18.000,00
29 Paku Sekrup kg 25.000,00
30 Paku Sekrup 1" bh 200,00
31 Paku Sekrup 3" bh 500,00
32 Paku Seng kg 36.040,00
33 Pagar Besi Strip terpasang m2 450.000,00
34 Pagar Besi Hollow Terpasang m2 500.000,00
35 Sekrup Fixer bh 1.000,00
36 Venetions Blinds Aluminium  m2 175.000,00
37 Venetions Blinds Kayu m2 350.000,00
38 Vertical Blinds m2 150.000,00
39 Profil Pintu Aluminium 4" m' 90.000,00
40 Frame Profil Aluminium m' 63.750,00
41 Aluminium Composit Panel (ACP)) m2 300.000,00
42 Dinabolt dia, 10mm bh 6.800,00
43 Sealient m' 9.500,00
44 Pagar BRC 120 polos m2 605.000,00
45 Rangka Atap kanopi besi hollow terpasang m2 500.000,00
46 Kusen pintu UPVC uk.80x210cm atau 90x210cm lengkap terpasang unit 1.144.000,00
47 Kusen Jendela UPVC terpasang m2 1.035.320,00
48 Daun Pintu UPVC uk.80x210cm atau 90x210cm lengkap terpasang unit 1.830.000,00
49 Daun Jendela Kaca Rangka UPVC lengkap terpasang m2 1.823.000,00
50 Floor deck 0,75 mm m2 125.000,00
51 Kusen Aluminium m 198.000,00
52 Besi Pipa m' 26.400,00
53 Sunscreen Aluminium  m2 135.000,00
54 Aluminium Strip 8cm  m' 50.000,00
55 Profil Kaca m' 20.000,00
56 Penelasan per cm  cm 2.000,00
57 Kawat Nyamuk Aluminium m2 450.000,00
58 Baja Ringan Canal C75 m' 13.500,00
59 Besi Scuare Tube m 150.000,00
60 Besi Lis Kaca m 10.000,00
Kusen Pintu/ Jendela Metal
1 Kozen Metal Type PJ 1 unit 2.570.000,00
2 Kozen Metal Type P 1 unit 1.410.000,00
3 Kozen Metal Type P 2 unit 970.000,00
4 Kozen Metal Type P 3 unit 940.000,00
5 Kozen Metal Type P 4 unit 640.000,00
6 Kozen Metal Type J 1 unit 3.000.000,00
7 Kozen Metal Type J 2 unit 2.300.000,00
8 Kozen Metal Type J 3 unit 1.600.000,00
9 Kozen Metal Type J 3 unit 850.000,00
10 Kozen Metal Type V 1 unit 1.800.000,00
11 Kozen Metal Type V 2 unit 1.350.000,00
12 Kozen Metal Type V 3 unit 921.000,00
13 Kozen Metal Type V 4 unit 478.000,00
14 Kozen Metal Type PJ 1 K unit 2.258.000,00
15 Kozen Metal Type P 1 K unit 1.129.000,00
16 Kozen Metal Type P 2 K unit 758.000,00
17 Kozen Metal Type P 3 K unit 734.000,00
18 Kozen Metal Type J 1 K unit 2.238.000,00
19 Kozen Metal Type J 2 K unit 1.700.000,00
20 Kozen Metal Type J 3 K unit 1.170.000,00
21 Kozen Metal Type J 4 K unit 637.000,00
22 Kozen Metal Type V 1 K unit 949.000,00
23 Kozen Metal Type V 2 K unit 720.000,00
24 Kozen Metal Type V 3 K unit 492.000,00
25 Kozen Metal Type V 4 K unit 322.000,00
Kusen Pintu/ Jendela Aluminium Lengkap Dengan Daun Jendela/Jalusi
1 Kozen Aluminium Type PJ 1 unit 3.200.000,00
2 Kozen Aluminium Type P 1 unit 914.000,00
3 Kozen Aluminium Type P 2 unit 480.000,00
4 Kozen Aluminium Type P 3 unit 450.000,00
5 Kozen Aluminuim Type P 4 unit 360.000,00
6 Kozen Aluminium Type J 1 unit 3.400.000,00
7 Kozen Aluminium Type J 2 unit 3.000.000,00
8 Kozen Aluminium Type J 3 unit 1.900.000,00
9 Kozen Aluminium Type J 3 unit 1.000.000,00
10 Kozen Aluminium Type V 1 unit 1.400.000,00
11 Kozen Aluminium Type V 2 unit 1.000.000,00
12 Kozen Aluminium Type V 3 unit 700.000,00
13 Kozen Aluminium Type V 4 unit 312.000,00
14 Kozen Aluminium Type PJ 1 K unit 3.200.000,00
15 Kozen Aluminium Type P 1 K unit 914.000,00
16 Kozen Aluminium Type P 2 K unit 480.000,00
17 Kozen Aluminium Type P 3 K unit 450.000,00
18 Kozen Aluminium Type J 1 K unit 360.000,00
19 Kozen Aluminium Type J 2 K unit 3.400.000,00
20 Kozen Aluminium Type J 3 K unit 3.000.000,00
21 Kozen Aluminium Type J 4 K unit 1.900.000,00
22 Kozen Aluminium Type V 1 K unit 1.000.000,00
23 Kozen Aluminium Type V 2 K unit 1.400.000,00
24 Kozen Aluminium Type V 3 K unit 1.000.000,00
25 Kozen Aluminium Type V 4 K unit 700.000,00
Bahan-Bahan Penutup Lantai
1 Ubin PC 40X40 bh 4.000,00
2 Ubin PC 30X30 bh 3.000,00
3 Ubin PC 20X20 bh 2.000,00
4 Ubin warna 40X40 bh 5.000,00
5 Ubin warna 30X30 bh 4.000,00
6 Ubin warna 20X20 bh 3.000,00
7 Ubin Traso 40X40 cm bh 50.000,00
8 Ubin Granit 30 X 30 cm bh 40.000,00
9 Conblock #6cm bh 1.600,00
10 Conblock #8cm bh 1.900,00
11 Floor Hardener kg 3.750,00
12 Keramik 10 x 10 cm bh 1.000,00
13 Keramik 10 x 20 cm bh 1.800,00
14 Keramik 20 x 20 cm bh 2.250,00
15 Keramik 20 x 25 cm bh 3.500,00
16 Kemarik 20 x 40 cm bh 5.000,00
17 Keramik 30 x 30 cm bh 6.650,00
18 Keramik 33 x 33 cm bh 7.310,00
19 Keramik 40 x 40 cm bh 12.975,00
20 Keramik 60 x 60 cm bh 56.100,00
21 Keramik 40 x 40 cm setara Granito bh 51.000,00
22 Keramik 40 x 40 cm setara Essenza bh 63.000,00
23 Keramik Warna Polos 20 x 20 cm bh 2.250,00
24 Keramik Siku (bon-bon) m' 11.000,00
25 Karpet wool m2 59.500,00
26 Karpet wool + nylon m2 46.750,00
27 Kansit 10 x 15 x 45 cm bh 25.500,00
28 Kansit 15 x 30 x 60 cm bh 59.500,00
29 Parquet Kayu Solid m2 306.000,00
30 Lantai Kayu Solid m2 178.500,00
31 Plint Keramik 10 x 10 cm bh 1.075,00
32 Plint Keramik 10 x 20 cm bh 1.700,00
33 Plint Keramik 10 x 30 cm nh 2.210,00
34 Plint Keramik 10 x 40 cm bh 3.230,00
35 Plint Keramik 10 x 60 cm bh 8.415,00
36 Plint Keramik 5 x 20 cm bh 1.000,00
37 Wallpaper biasa m' 20.000,00
38 Wallpaper lux bermotif m' 25.000,00
39 Marmer m2 650.000,00
40 Bata pelapis bh 850,00
41 Vynil lantai m2 18.000,00
Bahan-bahan Kaca
1 Kaca 5 mm m2 122.150,00
2 Kaca 6 mm m2 160.000,00
3 Kaca 3 mm m2 102.910,00
4 Kaca 8 mm m2 270.000,00
5 Kaca Buram/reyben 5 mm m2 125.000,00
6 Kaca Buram/reyben 12 mm m2 800.000,00
7 Kaca cermin 5 mm m2 180.000,00
8 Kaca jendela nako + rangka m2 135.000,00
9 Kaca Blok bh 25.000,00
Bahan-bahan Atap
1 Atap Asbes Gelombang 7 kaki lbr 34.892,00
2 Atap Zincalum Gelombang # 0,30 kaki 11.475,00
3 Atap Super Dex kaki 17.850,00
4 Atap Plastik Gelombang Fiber lembar 53.550,00
5 Atap Genteng Metal # 0,30 m2 82.000,00
6 Genteng Keramik keping 15.000,00
7 Genteng Beton Warna keping 6.850,00
8 Rabung Genteng beton keping 10.200,00
9 Rabung Genteng Metal #0,30 m' 44.000,00
10 Rabung Zincalume #0,30 gelombang m' 33.000,00
11 Rabung Zincalume #0,30 rata m'
12 Rabung Seng Lebar 30 cm Lembar
13 Rabung atap Bitumen Lembar
14 Rabung Genteng keramik Keping
15 Rabung Asbes Panjang 0,5 m' Lembar
16 Seng Gelombang 7 kaki BJLS 20 Lembar
17 Seng Gelombang 7 kaki BJLS 30 Lembar
18 Seng Plat BJLS 30 kaki
19 Seng Plat BJLS 30 lbr
20 Talang Kantong seng bjls terpasang m'
21 Isolasi atap/aluminium foil m2
22 Atap polikarbonat terpasang m2
23 Listplank GRC m'
24 Atap genteng bitumen uk.40x55 cm Lembar
25 Atap Bitumen bergelombang uk. 200x95 Lembar
26 Rabung/ Nok Bitumen Lembar
27 Siku Bitumen Lembar
28 Sekrup + tutup plastik bh
29 Paku + tutup plastik bh
30 WATERPROOFING ACIAN m2
31 Sirap Kayu bh
Plastik aerator m2
Bahan-bahan plafon
1 Asbes Keping
2 Gypsum board 9mm Lembar
3 Gypsum board 6mm Lembar
4 Gypsum board 12mm Lembar
5 Profil gipsum 6'' m'
6 Profil gipsum 4'' m'
7 Profil gipsum 3'' m'
8 Profil gipsum 2'' m'
Bahan Sistem Plafon Akustik Rangka Tampak
1 Rangka utama (Main Tee) btg
2 Rangka silang (Cross Tee) btg
3 Rangka ke Dinding (Wall Angle) btg
4 Penggantung (Adjustable Hanger Clip) bh
5 Pengikat (Suspension Rod) 3mmx2400mm bh
6 Braket sudut (Angle Bracket) bh
7 Paku Ramset bh
8 Paku Beton bh
9 Panel Plafon Akustik Setara Jaya Tekstur Byhua 9mmx1200x600 lbr
10 Panel Plafon Akustik Setara Jaya Tekstur Byhua 9mmx300x600 lbr
11 Panel Plafon Akustik Setara Jaya Tekstur Byhua 9mmx300x300 lbr
12 Calsiboard Lembar
Bahan-bahan Cat
1 Cat Kilat serara Bee Brand kg
2 Cat Perak setara Bee Brand kg
3 Cat Tembok setara Paragon kg
4 Cat Tembok setara Vinilex kg
5 Cat Tembok Wheatershields kg
6 Cat Vernis kg
7 Cat Manie Besi kg
8 Cat Manie Kayu kg
9 Cat Dasar kg
10 Politur kg
11 Politur Jadi kg 51.000,00
12 Dempul kg 16.500,00
13 Filler kg 20.000,00
14 Plamur kg 7.500,00
15 Flinkote kg 37.000,00
16 Soda Api kg 18.000,00
17 Residu / kolter ltr 8.400,00
18 Thinner ltr 25.000,00
19 Sabun kg 12.000,00
20 Teak Oil ltr 65.000,00
21 Kapur Sirih kg 12.000,00
22 Alang-alang ltr 10.000,00
Bahan-bahan Sanitair
1 Bak Air Fiberglass bh 410.000,00
2 Bak Cuci piring 2 Lobang komplet unit 790.000,00
3 Filter Plastik m2 17.000,00
4 Floor Drain bh 28.900,00
5 Water drain bh 30.000,00
6 Instalasi Air Bersih titik 65.500,00
7 Kloset Duduk (dengan bak air) bh 1.500.000,00
8 Kloset Duduk (dengan bak air) setara TOTO standar bh 2.550.000,00
9 Kloset Jongkok porselein standar bh 144.000,00
10 Kloset Jongkok setara TOTO standar bh 175.000,00
11 Kloset Jongkok setara TOTO dengan Flusher bh 2.414.000,00
12 Kran Air Lokal bh 14.000,00
13 Kran Air Bebek Lokal bh 37.400,00
14 Kran Air setara San Sei bh 109.650,00
15 Kran Air Bebek setara San Sei bh 136.850,00
16 Kran Shower bh 190.000,00
17 Kran bidet/cebok bh 116.000,00
18 Stop kran 3/4 atau 1/2 bh 23.000,00
19 Septictank Kapasitas 3 M3 buah 4.235.000,00
20 Biotank septictank kapasitas 3000 ltr lengkap terpasang set 10.100.000,00
21 Tempat sabun keramik 10x20cm bh 43.500,00
22 Urinoir Lengkap bh 1.700.000,00
23 Wastafel Biasa Lengkap bh 697.000,00
24 Wastafel setara TOTO Lengkap bh 950.000,00
25 Jet Washer setara TOTO lengkap bh 320.000,00
26 seal tape bh 4.000,00
27 Bathcuip unit 5.000.000,00
Bahan-bahan Listrik
1 Instalasi titik nyala titik 121.000,00
2 Instalasi stop kontak titik 121.000,00
3 Lampu SL 24 watt komplet set 44.000,00
4 Lampu SL 18 watt komplet set 35.200,00
5 Lampu SL 10 watt komplet set 31.900,00
6 Lampu TL 1x20 watt komplet kotak set 93.500,00
7 Lampu TL 1x40 watt komplet kotak set 143.000,00
8 Lampu TL 2x20 watt komplet kotak set 187.000,00
9 Lampu TL 2x40 watt komplet kotak set 286.000,00
10 Lampu pijar 5 watt + fitting set 19.250,00
11 Lampu pijar 10 watt + fitting set 24.200,00
12 Lampu pijar 20 watt + fitting set 30.250,00
13 Lampu pijar 40 watt + fitting set 42.350,00
14 Lampu pijar 100 watt + fitting set 49.500,00
15 Saklar tunggal bh 14.300,00
16 Saklar dobel bh 18.700,00
17 Saklar tripel bh 22.000,00
18 Stop kontak tanam bh 18.150,00
19 Downlight bh 65.000,00
20 MCB 2A bh 42.350,00
21 MCB 4A bh 49.500,00
22 MCB 6A bh 77.000,00
23 MCB 8A bh 104.500,00
24 Box Zekering 1 grup unit 49.500,00
25 Box Zekering 2 grup unit 60.500,00
26 Box Zekering 3 grup unit 66.000,00
27 Box Zekering 4 grup unit 71.500,00
28 Kabel listrik NYA 1,5mm m' 3.300,00
29 Kabel listrik NYA 2,5mm m' 7.150,00
30 Kabel listrik NYA 4mm m' 12.100,00
31 Kabel listrik NYM 2x1,5mm m' 6.050,00
32 Kabel listrik NYM 2x2,5mm m' 12.100,00
33 Kabel listrik NYM 2x4mm m' 24.200,00
34 Kabel NYA 3x2,5 mm2 m' 24.750,00
35 Kabel NYY 4 x 10 mm2 m' 104.500,00
36 Conduit Btg 9.350,00
37 Lampu Baret m' 291.500,00
Bahan-bahan Pengunci Penggantung
1 Door Closer bh 178.500,00
2 Door Holder bh 89.000,00
3 Engsel Pintu Nyilon 4" bh 10.000,00
4 Engsel Jendela Nyilon 3" bh 8.000,00
5 Grendel Besar 4" bh 25.000,00
6 Grendel Besar 3" bh 20.000,00
7 Hak Angin Biasa bh 9.000,00
8 Handle (pegangan) jendela biasa bh 8.500,00
9 Kunci tanam 4" bh 65.000,00
10 Kunci Lock KCL Biasa 6" (antik) bh 180.000,00
11 Kunci Lock Besar Uk. 4" bh 62.000,00
12 Kunci Silinder bh 35.000,00
13 Kunci Lemari bh 14.025,00
14 Rel Pintu Dorong bh 235.000,00
15 Kunci KM bh 60.000,00
16 door stoper bh 25.500,00
Bahan Pendukung
1 Amplas Lbr 3.500,00
2 Kuas bh 24.000,00
3 Kipas angin Stainlesstell lengkap bh 1.237.500,00
4 Hot Mix (HRS) ton 2.000.000,00
5 Oxygen las Kg 11.500,00
6 Waterproof membran bakar m2 75.000,00
7 Prime cote kg 22.000,00
Bahan-bahan Minyak
1 Bensin premium bersubsidi liter 7.000,00
2 Minyak Pelumas/Silender liter 50.000,00
3 Minyak Gemuk liter 50.000,00
4 Minyak Solar Bersubsidi liter 6.500,00
5 Minyak tanah/lampu liter 10.000,00
6 Kerosene liter 10.000,00
7 Minyak Bekesting kg 29.000,00
8 Minyak Gerdang liter 44.500,00
9 Minyak Cat liter  17.800,00
10 Pertamax liter 10.000,00
Bahan-bahan Riol
1 Riol uk. 1/2 ø 150 mm panjang 1m bh 48.000,00
2 Riol uk. 1/2 ø 200 mm panjang 1m bh 50.000,00
3 Riol uk. 1/2 ø 300 mm panjang 1m  bh 56.000,00
4 Riol uk. Ø 150 mm panjang 1m bh 46.000,00
5 Riol uk. Ø 200 mm panjang 1m bh 63.000,00
6 Riol uk. Ø 300 mm panjang 1m bh 79.000,00
7 Riol uk. Ø 400 mm panjang 1m bh 125.000,00
8 Riol uk. Ø 500 mm panjang 1m bh 190.000,00
9 Riol uk. Ø 600 mm panjang 1m bh 252.000,00
10 Riol uk. Ø 800 mm panjang 1m bh 348.000,00
11 Riol uk. Ø 1000 mm panjang 1m bh 412.000,00
Bahan-bahan Perpipaan
1 Pipa Porous m' 15.000,00
2 Pipa PVC 6 m 1/2" m' 4.000,00
3 Pipa PVC 6 m 3/4" m' 7.000,00
4 Pipa PVC 6 m 1" m' 9.000,00
5 Pipa PVC 6 m 1 1/2" m' 12.000,00
6 Pipa PVC 6 m/2" m' 16.000,00
7 Pipa PVC 6 m 2,5" m' 20.000,00
8 Pipa PVC 6 m 3" m' 25.000,00
9 Pipa PVC 6 m 4" m' 35.000,00
10 Pipa PVC 6 m 6" m' 100.000,00
11 Pipa Galvanis 6 m 1/2" m' 30.000,00
12 Pipa Galvanis 6 m 3/4" m' 40.000,00
13 Pipa Galvanis 6 m 1" m' 50.000,00
14 Pipa Galvanis 6 m 1 1/2" m' 75.000,00
15 Pipa Galvanis 6 m 2" m' 90.000,00
16 Pipa Galvanis 6 m 2 1/2" m' 120.000,00
17 Pipa Galvanis 6 m 3" m' 160.000,00
18 Pipa Galvanis 6 m 4" m' 210.000,00
19 Pipa Galvanis 6 m 6" m' 300.000,00
20 Pipa Galvanis 6 m 8" m' 450.000,00
21 Waterstop PVC lebar 150 mm m' 60.000,00
22 Waterstop PVC lebar 200 mm m' 80.000,00
23 Waterstop PVC lebar 320 mm m' 145.000,00
B ALAT-ALAT KONSTRUKSI BANGUNAN
1 Concrete Mixer Jam 76.000,00
2 Concrete Vibrator Jam 70.000,00
3 Buldozer Jam 350.000,00
4 Mesin Genset Jam 45.000,00
5 Mesin Las Jam 85.000,00
6 Water Pump Jam 50.000,00
7 Tandem Roller 6 - 8 Ton Jam 350.000,00
8 Excavator Jam 350.000,00
9 Vibrator Roller Jam 350.000,00
10 Pneumatic Type Roller Jam 350.000,00
11 Dump Truck Jam 350.000,00
12 Truck Bak Terbuka Jam 320.000,00
13 Water Tank Truck Jam 320.000,00
14 Truk Tiga Suku Trip 320.000,00
15 Mobil Crane Jam 320.000,00
16 Crane Katrol Jam 300.000,00
17 Scaffolding Hari 3.000,00
C PIPA DISTRIBUSI AIR BERSIH
MATERIAL PEMASANGAN PIPA DISTRIBUSI
1 PVC Pipes  SNI S-12,5  250 mm m' 486.000,00
2 PVC Pipes  SNI S-12,5  160 mm m' 194.000,00
3 PVC Pipes  SNI S-12,5  110 mm m' 88.000,00
4 PVC Pipes  SNI S-12,5  90 mm m' 58.800,00
5 PVC Pipes  SNI S-12,5  63 mm m' 28.800,00
6 PVC Pipes  SNI S-16  250 mm m' 379.000,00
7 PVC Pipes  SNI S-16  8" m' 243.000,00
8 PVC Pipes  SNI S-16  6" m' 180.000,00
9 PVC Pipes  SNI S-16  4" m' 80.000,00
10 Oblique Saddle bh 345.000,00
11 Oblique Wyne bh 170.000,00
12 Oblique Cement kg 93.000,00
13 Bend 45 SNI 10" bh 650.000,00
14 Bend 45 SNI 8" bh 450.000,00
15 Bend 45 SNI 6" bh 340.000,00
16 Bend 45 SNI 4" bh 175.000,00
17 Bend 90 SNI 6" bh 320.000,00
18 Bend 90 SNI 4" bh 175.000,00
19 Pipa Steel  6" m' 410.000,00
20 Pipa Galvanis  160 mm m' 525.000,00
21 Bend Steel 6" x 45" bh 695.000,00
22 Coufling / Midifit  6" bh 1.330.000,00
23 Coufling / Midifit  4" bh 1.000.000,00
24 Coufling / Midifit  3" bh 900.000,00
25 All Socket Tee  200x160x200 mm bh 2.000.000,00
26 All Socket Tee  160x160x160 mm bh 510.400,00
27 All Socket Tee  160x110x160 mm bh 446.600,00
28 All Socket Tee   160x90x160 mm bh 446.600,00
29 All Socket Tee  250 mm bh 2.552.000,00
30 All Socket Tee  4" x 3" bh 120.000,00
31 All Socket Tee  3" x 3" bh 65.000,00
32 All Socket Tee  6" x 3"  bh 440.000,00
33 All Socket Tee  6" x 4" bh 440.000,00
34 All Socket Tee  110 mm  bh 125.000,00
35 All Socket Tee 90 mm bh 67.000,00
36 All Socket Tee Solvent Cement  110x90 mm bh 46.000,00
37 All Socket Tee Solvent Cement  90x90 mm bh 67.000,00
38 All Socket Tee Solvent Cement  63 mm bh 44.000,00
39 Bend PVC 90⁰  160 mm bh 240.000,00
40 Flange Socket  250 mm bh 1.032.000,00
41 Flange Socket  160 mm bh 452.000,00
42 Flange Socket  110 mm bh 232.000,00
43 Flange Socket  90 mm bh 183.000,00
44 Flange Gate Valve 10" bh 4.200.000,00
45 Flange Gate Valve  6" bh 1.560.000,00
46 Flange Gate Valve  4" bh 840.000,00
47 Flange Gate Valve  3" bh 696.000,00
48 Reducing Socket  160x110 bh 157.000,00
49 Reducing Socket  110x90 bh 75.000,00
50 Long Bend 22,5  6" bh 208.000,00
51 Long Bend Socket / Spigot 250x90 mm bh 2.200.000,00
52 Long Bend Double Sock  90x90⁰ bh 64.000,00
53 Long Bend Double Sock  110x90⁰ bh 97.000,00
54 Collar ø 200x205 mm   200x205 mm bh 870.000,00
55 Coupling Modifit 10" bh 5.800.000,00
56 Coupling Modifit 6" bh 1.300.000,00
57 Coupling Modifit 4" bh 1.000.000,00
58 Coupling Modifit 3" bh 920.000,00
59 Rubber Packing 3 mm 162.000,00
60 Bolt & Nut 5/8 x 3" bh 3.400,00
61 Gip u / Sarungan 8" m' 1.000.000,00
62 Pipa PVC / u Sarungan 110 mm m' 69.000,00
63 Pig Busa 6" bh 1.000.000,00
64 Pig Busa 4" bh 750.000,00
65 Pig Busa 3" bh 585.000,00
66 Valve Cover CI bh 230.000,00
67 Valve Sock 63 mm bh 40.000,00
68 Screwed Gate Valve 2" bh 213.000,00
69 Simple Joint 2" bh 64.000,00
70 Elbow 160 mm bh 600.000,00
71 Elbow 110 mm bh 212.000,00
72 Elbow 90 mm bh 144.000,00
73 Elbow 63 mm bh 59.000,00
74 Cup PVC 160 mm bh 197.000,00
75 Cup PVC 190 mm bh 84.000,00
76 Cup PVC 110 mm bh 34.000,00
77 Cup PVC 63 mm bh 19.000,00
78 Water Meter Tipe Helix 400 bh 33.000.000,00
79 Double air Valve bh 3.100.000,00
HDPE PIPES
1 Pipa HDPE. 100 PN. 10 dia 3" m' 83.000,00
2 Pipa HDPE. 100 PN. 10 dia 2" m' 52.000,00
3 HDPE Spigot Tee dia. 3" x 3" bh 620.000,00
4 HDPE Spigot Tee dia. 3" x 3" bh 904.000,00
5 HDPE Spigot Tee dia. 3" x 2" bh 480.000,00
6 HDPE Spigot Reducer dia. 2" x 2" bh 460.000,00
7 HDPE Spigot Bend dia. 3" x 90ᵒ bh 520.000,00
8 HDPE Spigot Bend dia. 2" x 90ᵒ bh 400.000,00
9 HDPE End Cap dia. 2" bh 520.000,00
10 HDPE End Cap dia. 3" bh 400.000,00
11 HDPE Straight Coupler dia. 2" bh 260.000,00
12 HDPE Straight Coupler dia. 3" bh 696.000,00
13 Pipa HDPE dia 1/2" m' 6.900,00
14 HDPE Clamp Sadle dia. 3" x 1/2 bh 41.000,00
15 HDPE Clamp Sadle dia. 2" x 1/2 bh 38.000,00
16 HDPE Female thread equal 20 x 1/2" bh 24.000,00
17 HDPE Male thread Elbow 20 x 1/2" bh 22.000,00
18 HDPE Double Male thread Elbow 20 x 1/2" bh 40.000,00
19 Sreewed Gate Valve 1/2" bh 90.000,00
20 Pipa PVC dia. 1/2" m' 5.500,00
21 PVC Faicet Elbow dia. 1/2" bh 8.000,00
22 PVC Elbow dia. 1/2" bh 3.300,00
23 PVC Faucet Socket dia. 1/2" bh 6.900,00
24 Kran air 1/2 bh 17.000,00
25 Water Meter 1/2" Komplit bh 290.000,00
BIAYA PEMASANGAN
1 Lobang Potong Hotmix 10" tpt 867.000,00
2 Lobang Potong Hotmix 6" tpt 557.000,00
3 Lobang Potong Hotmix 4" tpt 290.000,00
4 Lobang Potong Hotmix 3" tpt 178.000,00
5 Lobang Potong Trotoar 6" tpt 162.000,00
6 Lobang Potong Trotoar 4" tpt 99.000,00
7 Lobang Potong Trotoar 3" tpt 162.000,00
8 Lobang Potong Trotoar 2" tpt 99.000,00
9 Gal/Timb. Cross Hotmix 6" tpt 60.000,00
10 Gal/Timb. Cross Hotmix 4" tpt 48.000,00
11 Gal/Timb. Cross Hotmix 3" tpt 48.000,00
12 Gal/Pot berm (tanah) 6" tpt 487.000,00
13 Gal/Pot berm (tanah) 4" tpt 152.000,00
14 Gal/Pot berm (tanah) 3" tpt 152.000,00
15 Gal/Timb. Hotmix 6" m' 42.000,00
16 Gal/Timb. Hotmix 4" m' 34.000,00
17 Gal/Timb. Hotmix 3" m' 27.000,00
18 Gal/Timb. Hotmix 2" m' 27.000,00
19 Gal/Timb. Trotoar (Cor) 6" m' 38.000,00
20 Gal/Timb. Trotoar (Cor) 4" m' 29.000,00
21 Gal/Timb. Trotoar (Cor) 3" m' 23.000,00
22 Gal/Timb. Trotoar (Cor) 2" m' 16.000,00
23 Gal/Timb. Sirtu/ Berm 10" m' 116.000,00
24 Gal/Timb. Sirtu/ Berm 6" m' 116.000,00
25 Gal/Timb. Sirtu/ Berm 4" m' 69.000,00
26 Gal/Timb. Sirtu/ Berm 3" m' 52.000,00
27 Gal/Timb. Sirtu/ Berm 2" m' 39.000,00
28 Upah Pasang Pipa 10" m' 9.000,00
29 Upah Pasang Pipa 8" m' 5.000,00
30 Upah Pasang Pipa 6" m' 4.000,00
31 Upah Pasang Pipa 4" m' 3.000,00
32 Upah Pasang Pipa 3" m' 2.000,00
33 Upah Pasang Pipa 2" m' 2.000,00
34 Upah Pasang Pipa steel m' 16.000,00
35 Upah Pemotongan Pipa Steel m' 51.000,00
36 Upah Jos Pipa Steel m' 49.000,00
37 Pengelasan Pipa, Bend, Flange m' 215.000,00
38 Upah Pemotongan Pipa Ttk 202.000,00
39 Upah Pasang Gate Valve 10" bh 259.000,00
40 Upah Pasang Gate Valve 6" bh 150.000,00
41 Upah pasang Gate Valve 4" bh 150.000,00
42 Upah Pasang Gate Valve 3" bh 133.000,00
43 Upah Pasang Collar 250 mm bh 106.000,00
44 Upah Pasang Collar 200 mm bh 106.000,00
45 Upah Pasang Collar 160 mm bh 52.000,00
46 Upah Pasang Collar 110 mm bh 52.000,00
47 Upah Pasang Collar 90 mm bh 42.000,00
48 Upah psg Coupling Modifit 6" bh 514.000,00
49 Upah psg Coupling Modifit 4" bh 42.000,00
50 Upah Psg Coupling Modifit 3" bh 42.000,00
51 Upah psg Meteran m' 107.000,00
52 Pengepikan dengan pig busa (3x) bh 300,00
53 Bak Meter lob (komplet) Lbg 15.950.000,00
54 Bor Gate Valve
C KOMPONEN PEMBUATAN TANGKI FILTER DAN TANGKI AERATOR
1 Plate steel t=6 mm, 4' x 8' lbr 3.135.000,00
2 Plate Steel t=8 mm, 4' x 8' lbr 4.290.000,00
3 Disc end Lengkung t=8 mm bh 6.380.000,00
4 Flange Steel Ø 600 mm bh 3.410.000,00
5 Blind Flange steel Ø 600 mm bh 3.410.000,00
6 Flange gate vave Ø 4" bh 1.078.000,00
7 Flange steel Ø 300 mm bh 385.000,00
8 Bend steel 3 x 90Ø bh 239.000.00
9 Pipa steel Ø600mm m 2.530.000.00
10 Pipa steel Ø3"mm t"4 ,05mm m 291.000.00
11 Profil WF . 125.125.5.7.12 btg 3.850.000.00
12 Double air valve Ø3" bh 3.960.000.00
13 Manometer bh 396.000.00
14 Nozel filter bh 82.000.00
15 Pasir kwarsa 0.1 - 0.2 cm kg 3.000.00
16 Pasir kwarsa 0.2 - 0.4 cm kg 2.000.00
17 Batu gravel 0.5 - 1.0 cm kg 2.000.00
18 Batu gravel 3.0 - 5.0 cm kg 2.000.00
19 Ruber packing t=3mm bh 165.000.00
20 Bolt & nut 5/8 x 3" bh 30.000.00
21 Bolt & nut 1" x 14" bh 103.000.00
22 Angker bolt & nut 3/4 x 16" steel bh 27.000.00
23 Tiang wencis unit 19.250.000.00
24 Stabiliser  type ETS-7000-M2 + asesoris unit 39.050.000.00
25 Air compresor 5 HP + asesoris unit 20.350.000.00
D KOMPONEN SUMUR BOR
1 Pipa galvanis Ø6" PVC m' 528.000.00
2 pipa galvanis Ø8" PVC m' 797.000.00
3 Well screen Ø6" (@ 10 ft) ss m' 2.750.000.00
4 Reducer Ø8" x 6" bh 517.000.00
5 Check valve Ø3" bh 880.000.00
6 Preasure gauge bh 407.000.00
7 Flange gate valve Ø3" bh 891.000.00
8 Flange steel Ø8" bh 330.000.00
9 Flange steel Ø3" bh 70.000.00
10 Plat Uk. 6 mm x 19 mm x 6 mtr bh 137.000.00
11 Water meter Ø3" bh 2.365.000.00
12 Submersible pump kap . 5 udet, motor 11 kw, 3ph 360 volt unit 41.000.000.00
13 Submersible pump kap . 10 udet, motor 11 kw, 3ph 360 volt unit 44.000.000.00
14 Panel, kabel NYY dan NYYHY, kabel tie, kabel arus transmisi box - terminal kabel, unit 13.750.000.00
dan electroda level control
15 Pipa galvanis Ø3" PVC m' 214.000.00
16 Socket galvanis Ø3" bh 121.000.00
17 Bochten galvanis Ø3" bh 770.000.00
18 Batu kacang/gravel pack m3 770.000.00
19 Bentonite zak 825.000.00
20 Pekerjaan penyetelan mesin bor, pembuatan bak spuli unit 5.500.000.00
21 Pengeboran dan pemasangan temporary casing Ø 12" titik 126.500.000.00
22 Pemasangan konstruksi sumur titik 11.550.000.00
23 Penyempurnaan, pemeliharaan dan pembersihan lubang sumur titik 4.620.000.00
Pemompaan uji (pumping test) termasuk step draw test, time drow down test, recovery test
24 Pembersihan lokasi, penutupan spull bak saluran air titik 1.408.000.00
25 Laboraturium air titik 770.000.00